Correct Article 48
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Current Text
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
34. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
