Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung. 34. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction