Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri. 15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 . . .
Your Correction