Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. 4. Pasal 7 . . . 4. Pasal 7 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 4. 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction