Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Pengadilan MENETAPKAN perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu: a. korupsi; b. terorisme; c. narkotika/psikotropika; d. pencucian uang; atau e. perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara. 37. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction