Correct Article 12
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
