Correct Article 14
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
