Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction