Correct Article 41
UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
30. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
