Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 8 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS UU 2-1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction