Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4379), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: