Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13A

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Your Correction