Correct Article 46
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut.
Your Correction
