Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. 22. Di antara . . . 22. Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction