Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4379), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan . . . 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction