Correct Article 40
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah pendidikan menengah;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan negeri.
19. Ketentuan Pasal 45 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
