Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; b. dihapus. c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan negeri. 15. Ketentuan . . . 15. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut.
Your Correction