Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36B

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan: a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. melakukan perbuatan tercela; c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau f. melanggar kode etik panitera. 18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction