Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. wali; b. pengampu; c. advokat; dan/atau d. pejabat peradilan yang lain. 17. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction