Correct Article 57B
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Current Text
(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (3).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 36B.
25. Di antara . . .
25. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 68B, dan Pasal 68C yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
