Article 2
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain mengenai kewajiban untuk melaporkan perusahaan, majikan atau pengurus berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan setiap mendirikan (kembali), memindahkan, menghentikan dan membubarkan perusahaan.
(2) Jika suatu perusahaan terdiri dari beberapa bagian yang tersendiri, kewajiban- kewajiban yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap masing-masing bagian itu.