Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain dari pegawai-pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya, pegawai-pegawai Pengawasan Perburuhan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, diwajibkan juga mengusut pelanggaran termaksud pada Pasal
Your Correction