Correct Article 5
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Current Text
Maksud pasal ini ialah mengecualikan;
a. perusahaan keluarga, karena pada umumnya di sini hubungan kerja agak lunak dan pertentangan modal buruh tidak tajam. Yang dimaksudkan dengan anggota-anggota keluarga majikan atau pengurus ialah keturunan mereka langsung ke atas dan ke bawah;
b. perusahaan yang karena sifatnya dan sedikitnya buruh dipekerjakan, tak diperlukan laporan.
Your Correction
