Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud pasal ini ialah mengecualikan; a. perusahaan keluarga, karena pada umumnya di sini hubungan kerja agak lunak dan pertentangan modal buruh tidak tajam. Yang dimaksudkan dengan anggota-anggota keluarga majikan atau pengurus ialah keturunan mereka langsung ke atas dan ke bawah; b. perusahaan yang karena sifatnya dan sedikitnya buruh dipekerjakan, tak diperlukan laporan.
Your Correction