Correct Article 7
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Jikalau majikan suatu badan-hukum, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan-hukum itu.
(2) Jikalau pengurus badan-hukum tersebut pada ayat 1 suatu badan-hukum lain, maka tuntutan dan hukuman dijalankan terhadap pengurus badan-hukum lain itu.
Your Correction
