Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majikan atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban termaksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. (2) Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
Your Correction