Correct Article 6
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Majikan atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban termaksud pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2) Hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
Your Correction
