Correct Article 3
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Current Text
Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah ada pada waktu UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, majikan/pengurus harus dalam waktu 30 hari sesudah tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG ini memberi laporan mengenai pendirian perusahaan itu.
Bagi perusahaan yang didirikan sesudah tanggal ini tadi, majikan/pengurus harus melakukan kewajiban melaporkan itu dalam waktu 30 hari sesudah pembangunan.
Kewajiban melaporkan diharuskan juga pada setiap dipindahkan, dihentikan atau dibubarkan perusahaan/bagian perusahaan.
Your Correction
