Correct Article 5
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Current Text
Laporan termaksud pada Pasal 2 tidak perlu diberikan oleh perusahaan-perusahaan:
a. di mana dipekerjakan hanya anggota-anggota keluarga majikan;
b. yang dikecualikan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan berhubung dengan sifat atau kecilnya perusahaan itu.
Your Correction
