Correct Article 4
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Dengan suatu PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan keterangan-keterangan apa yang harus diberikan menurut keadaan yang sebenarnya, oleh majikan atau pengurus sebagai dimaksudkan dalam Pasal 2 tersebut di atas.
(2) Keterangan-keterangan itu dimuat dalam sebuah daftar yang bentuknya ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan.
Your Correction
