Correct Article 3
UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Laporan termaksud, pada Pasal 2 harus dikirimkan kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan, di mana perusahaan atau bagian termaksud pada Pasal 2 ayat 2 di atas terletak, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sesudahnya didirikan (kembali), dipindahkan, dihentikan atau dibubarkan.
(2) Bagi suatu perusahaan yang telah didirikan waktu UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, maka waktu 30 hari itu sekedar mengenai pendiriannya dihitung mulai hari berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
