Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 23 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mengingat lapangan pekerjaan pengawasan perburuhan, maka sepantasnyalah Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan yang MENETAPKAN keterangan-keterangan apa yang harus diberikan oleh majikan/pengurus. Sudah tentu jumlah dan jenis keterangan ini tidak melebihi maksudnya, ialah memberikan pendapat yang globaal mengenai perusahaan. (2) Daftar yang dimaksudkan dipergunakan untuk melaporkan pendirian dan harus memberikan keterangan sebenarnya pada waktu dibuatnya.
Your Correction