PELAKSANAAN LINTAS DAMAI DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA
(1) Semua kapal asing dapat melaksanakan hak Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan untuk keperluan melintas dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi
eksklusif tanpa memasuki Perairan Pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut, atau fasilitas pelabuhan di luar Perairan Pedalaman untuk keperluan melintas dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif untuk berlalu ke atau dari Perairan Pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut, atau fasilitas pelabuhan di luar Perairan Pedalaman.
(2) Pelaksanaan Hak Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional dan dengan mengindahkan Pasal 11 serta memperhatikan pedoman pelayaran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran.
(1) Setiap kapal asing yang dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melaksanakan Lintas Damai melintasi Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif wajib menggunakan Alur Laut yang sesuai dengan asal tujuan pelayarannya.
(2) Setiap kapal asing yang dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif hendak menuju ke Perairan Pedalaman atau salah satu pelabuhan atau sebaliknya, melaksanakan Lintas Damai melintasi Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, wajib menggunakan Alur Laut yang merupakan Alur Laut yang sesuai dengan asal dan tujuannya.
(3) Setiap kapal asing yang melaksanakan Lintas Damai wajib berada dalam batas-batas alur pelayaran yang wajar dengan kecepatan dan arah yang sesuai dengan navigasi yang normal dalam rangka menuju tempat tujuan pelayaran.
(4) Dalam melaksanakan Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), kapal asing tidak boleh membuang jangkar, berhenti, mondar-mandir, kecuali hal itu perlu dilakukan karena force majeure, atau musibah atau karena menolong orang, kapal atau pesawat yang dalam keadaan musibah.
(1) Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan salah satu kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan perbuatan yang merupakan ancaman atau peng-gunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. melakukan latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;
c. melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara;
d. melakukan perbuatan yang merupakan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara;
e. meluncurkan, mendaratkan, atau menaikkan suatu pesawat udara dari atau ke atas kapal;
f. meluncurkan, mendaratkan, atau menaikkan suatu peralatan dan perlengkapan militer dari atau ke atas kapal; atau
g. hilir mudik di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan atau kegaiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.
(1) Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. membongkar atau memuat setiap komoditi, mata uang, atau orang, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan, fiskal, keimigrasian, atau saniter;
b. kegiatan perikanan;
c. kegiatan riset atau survey ;
d. perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi, setiap fasilitas, atau instalasi komunikasi lainnya;
e. perbuatan pencemaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan pencemaran yang parah.
(2) Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing juga tidak boleh:
a. merusak atau mengganggu alat dan fasilitas navigasi, serta fasilitas atau instalasi navigasi lainnya;
b. melakukan perusakan terhadap sumber daya alam hayati; atau
c. merusak atau mengganggu kabel dan pipa laut.
Dalam melaksanakan hak Lintas Damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan, di selat-selat sempit, kapal-kapal asing dalam melaksanakan pelayaran di Alur Laut yang ditentukan, tidak boleh berlayar mendekati pantai kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari lebar selat yang sempit tersebut.
(1) Kapal asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan INDONESIA wajib berlayar dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (2) Dalam melaksanakan Lintas Damai, kapal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya di dalam palka.
(1) Kapal asing yang digunakan untuk riset kelautan atau survey dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan wajib berlayar dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam melaksanakan Lintas Damai, kapal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyimpan peralatan riset atau survey dan menempatkan semua peralatan riset atau peralatan survey yang tidak merupakan bagian dari peralatan navigasi dalam keadaan tidak bekerja.
Kapal asing dalam melaksanakan pelayarannya dalam Alur Laut wajib:
a. senantiasa memonitor Radio Berita Pelaut INDONESIA;
b. senantiasa memperhatikan kegiatan pelayaran kapal-kapal yang melakukan pelayaran antarpulau.
(1) Kapal asing wajib melunasi setiap pungutan yang dibebankan kepadanya bertalian dengan layanan khusus yang diberikan kepadanya sewaktu melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan.
(2) Terhadap kapal asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
(1) Kapal tanker asing, kapal ikan asing, kapal riset kelautan atau kapal survey hidrografi asing, dan kapal asing bertenaga nuklir atau kapal asing yang memuat bahan nuklir atau bahan lainnya yang karena sifatnya berbahaya atau beracun,
dalam melaksanakan Lintas Damai hanya untuk melintas dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lainnya dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melalui Perairan INDONESIA wajib menggunakan alur laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
a. Untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia dan sebaliknya, yang dapat digunakan adalah Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional yang melalui Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda.
b. Untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia dan sebaliknya, yang dapat digunakan adalah Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional yang melalui Selat Makassar, Laut Flores, dan Selat Lombok.
c. Untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia dan sebaliknya, yang dapat digunakan adalah Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional yang melalui Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu.
d. Untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Laut Timor atau ke Laut Arafura dan sebaliknya, yang dapat digunakan adalah Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional melalui Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda.
(3) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam peta navigasi atau buku-buku kepanduan bahari yang diterbitkan secara khusus untuk keselamatan pelayaran.
(1) Untuk keselamatan pelayaran dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah dapat MENETAPKAN skema pemisah lalu lintas.
(2) Kapal asing yang melaksanakan pelayaran dalam Alur Laut di mana ditetapkan skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , wajib mematuhi penggunaan skema pemisah lalu lintas tersebut.
(1) Untuk keselamatan pelayaran di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, Menteri yang lingkup dan tanggung jawabnya meliputi bidang perhubungan dapat MENETAPKAN Alur Laut di Perairan Kepulauan untuk digunakan sebagai bagian dari skema pemisah lalu lintas dalam rangka pelaksanaan lintas transit melalui selat tersebut.
(2) Pelayaran oleh kapal asing dengan menggunakan Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan
Lintas Damai di Perairan Kepulauan.
(1) Penangguhan sementara Lintas Damai kapal asing dalam daerah tertentu di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan karena sangat diperlukan untuk perlindungan keamanan atau untuk keperluan latihan senjata dilakukan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Penangguhan sementara Lintas Damai kapal asing dalam wilayah daerah tertentu di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), diberitahukan oleh Departemen Luar Negeri kepada negara-negara asing melalui saluran diplomatik dan diumumkan melalui Berita Pelaut INDONESIA setelah memperoleh penetapan mengenai daerah dan jangka waktu berlakunya penangguhan sementara tersebut dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Penangguhan sementara Lintas Damai kapal asing dalam daerah tertentu di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku paling cepat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).