Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal asing wajib melunasi setiap pungutan yang dibebankan kepadanya bertalian dengan layanan khusus yang diberikan kepadanya sewaktu melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan. (2) Terhadap kapal asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Your Correction