Correct Article 9
PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
Kapal asing dalam melaksanakan pelayarannya dalam Alur Laut wajib:
a. senantiasa memonitor Radio Berita Pelaut INDONESIA;
b. senantiasa memperhatikan kegiatan pelayaran kapal-kapal yang melakukan pelayaran antarpulau.
Your Correction
