Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapal asing dalam melaksanakan pelayarannya dalam Alur Laut wajib: a. senantiasa memonitor Radio Berita Pelaut INDONESIA; b. senantiasa memperhatikan kegiatan pelayaran kapal-kapal yang melakukan pelayaran antarpulau.
Your Correction