Correct Article 8
PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Kapal asing yang digunakan untuk riset kelautan atau survey dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan wajib berlayar dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam melaksanakan Lintas Damai, kapal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyimpan peralatan riset atau survey dan menempatkan semua peralatan riset atau peralatan survey yang tidak merupakan bagian dari peralatan navigasi dalam keadaan tidak bekerja.
Your Correction
