Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. membongkar atau memuat setiap komoditi, mata uang, atau orang, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan, fiskal, keimigrasian, atau saniter; b. kegiatan perikanan; c. kegiatan riset atau survey ; d. perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi, setiap fasilitas, atau instalasi komunikasi lainnya; e. perbuatan pencemaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan pencemaran yang parah. (2) Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing juga tidak boleh: a. merusak atau mengganggu alat dan fasilitas navigasi, serta fasilitas atau instalasi navigasi lainnya; b. melakukan perusakan terhadap sumber daya alam hayati; atau c. merusak atau mengganggu kabel dan pipa laut.
Your Correction