Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal tanker asing, kapal ikan asing, kapal riset kelautan atau kapal survey hidrografi asing, dan kapal asing bertenaga nuklir atau kapal asing yang memuat bahan nuklir atau bahan lainnya yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, dalam melaksanakan Lintas Damai hanya untuk melintas dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lainnya dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melalui Perairan INDONESIA wajib menggunakan alur laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (2) a. Untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia dan sebaliknya, yang dapat digunakan adalah Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional yang melalui Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda. b. Untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia dan sebaliknya, yang dapat digunakan adalah Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional yang melalui Selat Makassar, Laut Flores, dan Selat Lombok. c. Untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia dan sebaliknya, yang dapat digunakan adalah Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional yang melalui Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu. d. Untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Laut Timor atau ke Laut Arafura dan sebaliknya, yang dapat digunakan adalah Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional melalui Laut Maluku, Laut Seram, dan Laut Banda. (3) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam peta navigasi atau buku-buku kepanduan bahari yang diterbitkan secara khusus untuk keselamatan pelayaran.
Your Correction