Correct Article 12
PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk keselamatan pelayaran dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah dapat MENETAPKAN skema pemisah lalu lintas.
(2) Kapal asing yang melaksanakan pelayaran dalam Alur Laut di mana ditetapkan skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , wajib mematuhi penggunaan skema pemisah lalu lintas tersebut.
Your Correction
