Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk keselamatan pelayaran dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah dapat MENETAPKAN skema pemisah lalu lintas. (2) Kapal asing yang melaksanakan pelayaran dalam Alur Laut di mana ditetapkan skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , wajib mematuhi penggunaan skema pemisah lalu lintas tersebut.
Your Correction