Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kapal asing yang dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melaksanakan Lintas Damai melintasi Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif wajib menggunakan Alur Laut yang sesuai dengan asal tujuan pelayarannya. (2) Setiap kapal asing yang dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif hendak menuju ke Perairan Pedalaman atau salah satu pelabuhan atau sebaliknya, melaksanakan Lintas Damai melintasi Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, wajib menggunakan Alur Laut yang merupakan Alur Laut yang sesuai dengan asal dan tujuannya. (3) Setiap kapal asing yang melaksanakan Lintas Damai wajib berada dalam batas-batas alur pelayaran yang wajar dengan kecepatan dan arah yang sesuai dengan navigasi yang normal dalam rangka menuju tempat tujuan pelayaran. (4) Dalam melaksanakan Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kapal asing tidak boleh membuang jangkar, berhenti, mondar-mandir, kecuali hal itu perlu dilakukan karena force majeure, atau musibah atau karena menolong orang, kapal atau pesawat yang dalam keadaan musibah.
Your Correction