Correct Article 13
PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk keselamatan pelayaran di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, Menteri yang lingkup dan tanggung jawabnya meliputi bidang perhubungan dapat MENETAPKAN Alur Laut di Perairan Kepulauan untuk digunakan sebagai bagian dari skema pemisah lalu lintas dalam rangka pelaksanaan lintas transit melalui selat tersebut.
(2) Pelayaran oleh kapal asing dengan menggunakan Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan
Lintas Damai di Perairan Kepulauan.
Your Correction
