Correct Article 14
PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Penangguhan sementara Lintas Damai kapal asing dalam daerah tertentu di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan karena sangat diperlukan untuk perlindungan keamanan atau untuk keperluan latihan senjata dilakukan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Penangguhan sementara Lintas Damai kapal asing dalam wilayah daerah tertentu di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), diberitahukan oleh Departemen Luar Negeri kepada negara-negara asing melalui saluran diplomatik dan diumumkan melalui Berita Pelaut INDONESIA setelah memperoleh penetapan mengenai daerah dan jangka waktu berlakunya penangguhan sementara tersebut dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Penangguhan sementara Lintas Damai kapal asing dalam daerah tertentu di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku paling cepat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Your Correction
