Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 11 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 11 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Umum
Penyusunan Kebutuhan
Penetapan Kebutuhan
PENGADAAN
Umum
Perencanaan
Pengumuman Lowongan
Pelamaran
Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS
Pengangkatan Menjadi PNS
Sumpah/Janji
PANGKAT DAN JABATAN
Pangkat dan Jabatan
Jabatan Administrasi
Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas
Persyaratan dan Pengangkatan
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi
Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
Jabatan Fungsional
Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional
Klasifikasi Jabatan Fungsional
Penetapan Jabatan Fungsional
Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional
Tata Cara Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Perpindahan Jabatan
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian
Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi
Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Rangkap Jabatan
Instansi Pembina
Organisasi Profesi
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas Jabatan Pimpinan Tinggi
Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi
Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi karena Penataan Organisasi
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi
Target Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan ASN Tertentu yang dapat Diisi oleh Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA
Jabatan Tertentu di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dapat Diduduki Pegawai Negeri Sipil
PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER
Umum
Pengembangan Karier
Umum
Rencana Pengembangan Karier
Pelaksanaan Pengembangan Karier
Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier
Pola Karier
Mutasi
Promosi
Tim Penilai Kinerja PNS
Penugasan Khusus
Pengembangan Kompetensi
Umum
Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Evaluasi Pengembangan Kompetensi
Sistem Informasi Manajemen Karier
Sistem Informasi Manajemen Karier Instansi Pemerintah
Sistem Informasi Manajemen Karier Nasional
PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN
PENGHARGAAN
PEMBERHENTIAN
Dasar Pemberhentian
Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Pemberhentian karena tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin
Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan
Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Pemberhentian karena tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
Pemberhentian karena Hal Lain
Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun
Tata Cara Pemberhentian
Tata Cara Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Tata Cara Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun
Tata Cara Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Tata Cara Pemberhentian karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
Tata Cara Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan
Tata Cara Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin
Tata Cara Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Tata Cara Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
Tata Cara Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat Negara
Tata Cara Pemberhentian karena Hal Lain
Penyampaian Keputusan Pemberhentian
Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali
Pemberhentian Sementara
Tata Cara Pemberhentian Sementara
Pengaktifan Kembali
Tata Cara Pengaktifan Kembali
Kewenangan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan Pengaktifan Kembali
Kewenangan Pemberhentian
Kewenangan Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali
Hak Kepegawaian bagi PNS yang Diberhentikan
Uang Tunggu dan Uang Pengabdian
PENGGAJIAN, TUNJANGAN, DAN FASILITAS
JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA
PERLINDUNGAN
CUTI
Umum
Jenis Cuti
Cuti Tahunan
Cuti Besar
Cuti Sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Bersama
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Ketentuan Lain Terkait Cuti
KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS yang Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural
PNS yang Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi Pejabat Negara
Hak Kepegawaian PNS yang diangkat Menjadi Pejabat Negara dan Pimpinan atau Anggota Lembaga Nonstruktural
Masa Persiapan Pensiun
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP