Correct Article 13
PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Current Text
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memperhatikan:
a. untuk Instansi Pusat:
1. susunan organisasi dan tata kerja;
2. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya;
3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan;
4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
5. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan
6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
b. untuk Instansi Daerah provinsi:
1. data kelembagaan;
2. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
3. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
4. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
c. untuk Instansi Daerah kabupaten/kota:
1. data kelembagaan;
2. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan;
3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
5. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk;
dan
6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
Your Correction
