Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama Jabatan; b. jumlah lowongan Jabatan; c. unit kerja penempatan; d. kualifikasi pendidikan; e. alamat dan tempat lamaran ditujukan; f. jadwal tahapan seleksi; dan g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Your Correction