Correct Article 3
PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1)
selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
(2)
dapat mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk:
a. Jaksa Agung; dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga:
a. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
b. Pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung.
Your Correction
