Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction