Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. (2) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Your Correction