Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi kebutuhan jumlah dan jenis: a. JA; b. JF; dan c. JPT.
Your Correction