Correct Article 21
PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. kualifikasi pendidikan; dan
d. Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS.
Your Correction
