Article 1
(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bandar udara umum untuk domestik dan internasional.