Correct Article 9
PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana serta pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menyiapkan konsep operasi dan prosedur pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Your Correction
