Correct Article 11
PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan:
a. MENETAPKAN izin mendirikan bangunan untuk pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sertifikat untuk pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero);
c. memberikan konsesi dan/atau bentuk lainnya kepada PT Angkasa Pura I (Persero);
d. melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan terhadap pengaturan jalur penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil;
e. memfasilitasi penyediaan fasilitas penunjang dan/atau angkutan multimoda; dan
f. memberikan perizinan lainnya yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha dalam mendukung penugasan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Your Correction
